Seperti Ini Standar Pelayanan Di Kelurahan Kota Banjarmasin 2013

Kelurahan selaku ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam implementasi berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam paradigma pemerintahan daerah terkini, kelurahan sangat berpengaruh dalam memberikan warna Pemda terutama melalui penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, dengan kedudukan yang demikian, kelurahan ternyata belum memberikan penampilan terbaiknya sebagai unit pelayanan masyarakat terdepan. Hal ini disebabkan salah satunya karena ketiadaan Standar Pelayanan yang dimiliki kelurahan selama ini. Terkait dengan ini semua, Bagian Organisasi memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan untuk Kelurahan. Dengan dipimpin Asisten Pemerintaha Sekdako, Drs. Rusdiansyah, SH MH., pembahasan yang kedua atas draft Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Pada Kelurahan Kota Banjarmasin pada 12 Desember 2013 yang dihadiri seluruh Camat dan Ketua Forum Lurah di lima Kecamatan serta dinas dan badan terkait berhasil menyepakati 12 Standar Pelayanan (SP) pada Kelurahan.

IMG_20131212_101418.jpg (2048×1536)

Di antaranya jenis layanan  penting yang di atur dalam Peraturan Walikota ini adalah terkait dengan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang akan menggantikan pemberlakuan Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) yang dinilai sudah kurang relevan lagi untuk saat ini. Tentu tidak serta merta semua jenis layanan administrasi di kelurahan dapat segera disiapkan standarnya. Hal ini disebabkan sangat beragamnya jenis layanan administrasi di tingkat kelurahan, sehingga perlu waktu cukup lama untuk menyusun Standar Pelayanan tersebut.

Namun meskipun demikian, bukan berarti jenis layanan yang belum dibuat standarnya tidak lagi dilaksanakan oleh kelurahan. Direncanakan penerapan SP ini mulai diberlakukan pada Januari 2014. Dengan adanya Standar Pelayanan (SP) tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Banjarmasin. Ini semua akan bisa dicapai, jika Standar Pelayanan tersebut diterapkan secara konsisten dan konsekuen oleh para pelaksana di tingkat kelurahan, tidak sekedar disusun dan dimiliki. Karenanya monitoring dan evaluasi penerapan SP ini menjadi keharusan selanjutnya untuk dilaksanakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services