Pemerintah
Indonesia telah mengumumkan perubahan dalam jadwal cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri 1444 Hijriah. Sebelumnya, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 21, 24,
25, dan 26 April, tetapi sekarang telah diubah menjadi tanggal 20, 21, 24, dan
25 April, serta ditambah satu hari cuti bersama pada 19 April. Perubahan ini
dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan untuk mengurai kepadatan
lalu lintas selama masa mudik, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional
atau mobilitas masyarakat untuk mudik naik sebesar 45,8 persen dari jumlah
penduduk Indonesia dibandingkan tahun lalu.
Dalam
menghadapi potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat yang tinggi
selama masa mudik, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengambil tindakan
yang dapat mengurangi kepadatan lalu lintas. Oleh karena itu, perubahan dalam
jadwal cuti bersama menjadi salah satu solusi yang diambil. Dengan menambah
satu hari cuti bersama pada 19 April dan menggeser jadwal cuti bersama pada
tanggal 21, 24, 25, dan 26 April, diharapkan masyarakat dapat mengurangi
kepadatan lalu lintas selama masa mudik.
Perubahan
dalam jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini disampaikan
secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui SKB Menteri Agama, MenteriKetenagakerjaan, Menteri PANRB No. 327/2023, No. 1/2023, No. 1/2023. Langkah
ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan
masyarakat selama masa mudik, serta mengurangi kemungkinan terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Dalam menghadapi potensi pergerakan nasional atau
mobilitas masyarakat yang tinggi selama masa mudik, Pemerintah Indonesia berharap
bahwa perubahan dalam jadwal cuti bersama ini dapat memberikan dampak positif
bagi seluruh masyarakat Indonesia.