Dalam perjalanannya, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya adalah dengan melakukan survei kepuasan kepada pengguna layanan secara berkala dan komprehensif untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ID Card PNS yang telah diberikan dan untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki sebagai gambaran untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai peraturan perundang-undangan.
Survei dilakukan
dengan cara memberikan kuisioner kepada pengguna layanan yaitu PNS di
Lingkungan Kota Banjarmasin.
Kuisioner terdiri dari 9 (Sembilan) pertanyaan yang merupakan penjabaran dari 9
(sembilan) unsur berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur
Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei
kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, yang memuat tentang
persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, kemampuan petugas pelayanan,
kecepatan waktu pelayanan, produk layanan, kesopanan dan keramahan petugas,
kewajaran biaya, kualitas sarana dan prasarana layanan dan penanganan pengaduan
pelayanan. Survei dilakukan menggunakan pendekatan metode kuantitatif dengan
pengukuran menggunakan Skala Likert dan dilakukan secara berkala yaitu
pertahun di tahun berjalan dengan cara memberikan kuisioner kepada responden yang menggunakan layanan selama tanggl 25-29 November 2019.
Pengguna layanan diminta untuk memberikan pendapatnya dan menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap masing-masing butir pertanyaan dengan memilih salah satu dari 4 (empat) pilihan jawaban mulai yang tersedia. Bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan dan akan dinilai dengan menggunakan skor angka (skala likert) yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai persepsi 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4.
Pengguna layanan diminta untuk memberikan pendapatnya dan menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap masing-masing butir pertanyaan dengan memilih salah satu dari 4 (empat) pilihan jawaban mulai yang tersedia. Bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan dan akan dinilai dengan menggunakan skor angka (skala likert) yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai persepsi 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4.
Pada periode 25-29
November 2019 ini diperoleh data hasil kuesioner dari 40 ( empat puluh)
responden yang menggunakan pelayanan ID Card PNS. Berdasarkan hasil perhitungan,
dapat diketahui total nilai unsur pelayanan tertimbang atau yang disebut dengan
nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada unit pelayanan ID Card adalah
sebesar 3,39.
Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM, maka hasil penilaian
tersebut dikonversikan dengan cara dikalikan 25 sehingga menjadi 84.79. Nilai ini
kemudian akan dikelompokkan berdasarkan kategori Indeks Kepuasan Masyarakat,
sebagai berikut:
Tabel 1. Indeks
Kepuasan Masyarakat
Nilai Persepsi
|
Nilai Interval IKM
|
Nilai Interval
Konversi IKM
|
Mutu Pelayanan
|
Kinerja Unit
Pelayanan
|
1
|
1,00 – 2,5996
|
25,00 – 64,99
|
D
|
Tidak Baik
|
2
|
2,60 – 3,064
|
65,00 – 76,60
|
C
|
Kurang Baik
|
3
|
3,0644 – 3,532
|
76,61 – 88,30
|
B
|
Baik
|
4
|
3,5324 – 4,00
|
88,31 – 100,00
|
A
|
Sangat Baik
|
Tabel 1. Menunjukkan
bahwa pelayanan yang telah diberikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kota Banjarmasin memiliki kategori mutu
pelayanan yang bernilai B dengan
kinerja unit pelayanan yang dinilai Baik, yang
menggambarkan bahwa pelayanan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin umumnya dinilai sudah cukup baik dan pengguna layanan merasa cukup
puas terhadap pelayanan yang telah diberikan.
Survei dilakukan dengan
metode kuesioner elektronik. Metode ini juga dilakukan untuk menampung aspirasi
pengguna layanan demi peningkatan mutu. Adapun nilai masing-masing
unsur pelayanan yang menunjukkan penilaian masyarakat terhadap unsur pelayanan
tersaji dalam grafik sebagai berikut:
Ditinjau dari grafik
di atas, dapat dilihat bahwa unsur kewajaran biaya memiliki nilai tertinggi
yaitu 94.38. Hal ini berarti bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah
Kota Banjarmasin telah dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu tidak mengenakan
tarif atas surat rekomendasi yang diterbitkan. Di samping itu, pada grafik di
atas juga terlihat unsur yang diprioritaskan untuk lebih ditingkatkan sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan karena memiliki nilai paling rendah
yaitu unsur kualitas sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota
Banjarmasin perlu untuk melakukan langkah tindak lanjut dan perbaikan terutama
pada unsur kualitas sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan
sehingga dapat memperoleh nilai maksimal pada unsur tersebut pada periode
survei kepuasan masyarakat yang akan datang, guna mewujudkan pelayanan prima
bagi masyarakat.