Standard Operating Procedures (SOP) atau yang lebih dikenal dengan istilah Standar Operasional Prosedur dalam bahasa Indonesia –meskipun tidak terlalu tepat transfer bahasanya—kini bukan merupakan barang asing lagi bagi birokrat. Terlepas dari bervariasinya pemahaman orang yang membicarakannya, setidaknya hal ini menggambarkan adanya keinginan atau minat kalangan birokrat untuk mengerjakan suatu tugas pekerjaan secara terstandar (baku) agar bisa terukur dan akuntabel.
Tidaklah berlebihan, karena di era reformasi dan semakin kompleksnya proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta semakin kuatnya tuntutan publik akan kepastian dan transparansi dari sebuah proses manajemen pemerintahan terutama yang melibatkan dirinya, maka sangatlah tepat jika pekerjaan birokrasi yang telah dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun bisa distandarkan (dibakukan). Malah akan tampak tidak pas jika keberulangan itu tidak bisa distandarkan. Karena hal ini bisa bermakna bahwa proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan senantiasa berjalan acak dan tidak sistematis.
Sebagai salah satu daerah pilot project reformasi birokrasi, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarmasin diharuskan menyusun SOP untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk memperkaya pengetahuan dan skill dalam menyusun SOP, Bagian Organisasi bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelenggarakan workshop bagi lebih dari 250 pejabat struktural. Agar pembelajaran lebih efektif, kegiatan workshop dibagi dalam 5 angkatan sehingga setiap angkatan hanya diikuti oleh sekitar 50 orang. Angkatan pertama yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi dihadiri oleh utusan dari seluruh Dinas daerah dan Satpol PP Kota Banjarmasin masing-masing 3 orang. Kegiatan workshop ini berlangsung selama 2 hari untuk tiap angkatan dan diharapkan dengan workshop tersebut, seluruh SKPD hingga Kelurahan sudah memiliki SOP pada akhir 2013.
Tidaklah berlebihan, karena di era reformasi dan semakin kompleksnya proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta semakin kuatnya tuntutan publik akan kepastian dan transparansi dari sebuah proses manajemen pemerintahan terutama yang melibatkan dirinya, maka sangatlah tepat jika pekerjaan birokrasi yang telah dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun bisa distandarkan (dibakukan). Malah akan tampak tidak pas jika keberulangan itu tidak bisa distandarkan. Karena hal ini bisa bermakna bahwa proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan senantiasa berjalan acak dan tidak sistematis.
Sebagai salah satu daerah pilot project reformasi birokrasi, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarmasin diharuskan menyusun SOP untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk memperkaya pengetahuan dan skill dalam menyusun SOP, Bagian Organisasi bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelenggarakan workshop bagi lebih dari 250 pejabat struktural. Agar pembelajaran lebih efektif, kegiatan workshop dibagi dalam 5 angkatan sehingga setiap angkatan hanya diikuti oleh sekitar 50 orang. Angkatan pertama yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi dihadiri oleh utusan dari seluruh Dinas daerah dan Satpol PP Kota Banjarmasin masing-masing 3 orang. Kegiatan workshop ini berlangsung selama 2 hari untuk tiap angkatan dan diharapkan dengan workshop tersebut, seluruh SKPD hingga Kelurahan sudah memiliki SOP pada akhir 2013.