Standar Operating Procedures (SOP) atau yang dahulu dikenal dengan prosedur tetap (Protap) saat ini mulai dikenal luas dalam kosa kata birokrasi di Indonesia. Betapa tidak, reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat sudah mulai merambah ke Daerah, khususnya Pemda yang ditetapkan sebagai Pilot Project Reformasi Birokrasi. Dalam posisi inilah, Pemda-pemda tersebut diharuskan menjalankan 9 program Reformasi Birokrasi yang salah satunya adalah Program Penataan Tatalaksana.
Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan adalah salah satu Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri PAN-RB No.96 tahun 2013 menjadi percontohan pelaksanaan program-program reformasi birokrasi. Suka atau tidak, apapun alasannya Pemko Banjarmasin dengan segenap aparaturnya masuk ke dalam kelompok Pemda terpilih yang dipercaya mampu menjalankan program-program reformasi birokrasi yang diamanatkan.
Penyusunan SOP merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemko Banjarmasin sebagai pilot project. Dengan adanya SOP, diharapkan pelaksanaan tugas dan pekerjaan unit kerja/ SKPD dapat lebih efektif, efisien, dan sistematis. Keberadaan SOP akan membantu pimpinan unit kerja/ SKPD dalam membimbing staf melaksanakan tugas pekerjaannya sehari-hari. Dengan SOP pula, para pejabat yang baru menduduki suatu bidang pekerjaan tertentu akan terbantu dalam pelaksanaan tugasnya.
Guna mendukung Instruksi Walikota Banjarmasin H. Muhidin yang menghendaki seluruh SKPD/ Unit kerja agar sudah memiliki SOP paling lambat akhir 2013, dengan fasilitas ruangan sangat terbatas Bagian Organisasi berinisiatif memberikan asistensi penyusunan SOP sesuai PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2012 kepada seluruh SKPD terutama yang telah menyusun draft SOP-nya. Kegiatan ini berlangsung sejak awal semester 2 dan telah diikuti seluruh pejabat eselon IV pada seluruh SKPD secara bergantian. Sedangkan untuk Kecamatan dan Kelurahan, diikuti oleh Sekcam dan perwakilan Lurah di lima Kecamatan. Direncanakan pula, kegiatan workshop SOP pada akhir tahun akan kembali diselenggarakan dengan narasumer dari Kementerian PAN dan RB. Hal ini dapat menjadi salah satu bukti keseriusan Pemko Banjarmasin dalam menjalankan program-program Reformasi Birokrasi.
Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan adalah salah satu Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri PAN-RB No.96 tahun 2013 menjadi percontohan pelaksanaan program-program reformasi birokrasi. Suka atau tidak, apapun alasannya Pemko Banjarmasin dengan segenap aparaturnya masuk ke dalam kelompok Pemda terpilih yang dipercaya mampu menjalankan program-program reformasi birokrasi yang diamanatkan.
Penyusunan SOP merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemko Banjarmasin sebagai pilot project. Dengan adanya SOP, diharapkan pelaksanaan tugas dan pekerjaan unit kerja/ SKPD dapat lebih efektif, efisien, dan sistematis. Keberadaan SOP akan membantu pimpinan unit kerja/ SKPD dalam membimbing staf melaksanakan tugas pekerjaannya sehari-hari. Dengan SOP pula, para pejabat yang baru menduduki suatu bidang pekerjaan tertentu akan terbantu dalam pelaksanaan tugasnya.
Guna mendukung Instruksi Walikota Banjarmasin H. Muhidin yang menghendaki seluruh SKPD/ Unit kerja agar sudah memiliki SOP paling lambat akhir 2013, dengan fasilitas ruangan sangat terbatas Bagian Organisasi berinisiatif memberikan asistensi penyusunan SOP sesuai PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2012 kepada seluruh SKPD terutama yang telah menyusun draft SOP-nya. Kegiatan ini berlangsung sejak awal semester 2 dan telah diikuti seluruh pejabat eselon IV pada seluruh SKPD secara bergantian. Sedangkan untuk Kecamatan dan Kelurahan, diikuti oleh Sekcam dan perwakilan Lurah di lima Kecamatan. Direncanakan pula, kegiatan workshop SOP pada akhir tahun akan kembali diselenggarakan dengan narasumer dari Kementerian PAN dan RB. Hal ini dapat menjadi salah satu bukti keseriusan Pemko Banjarmasin dalam menjalankan program-program Reformasi Birokrasi.