Sosialisasi Standar Operasional Prosedur melalui Sistem Informasi Pengelolaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SIP SOPAN) Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin


Sebagai upaya penataan tata laksana pemerintahan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur melalui Sistem Informasi Pengelolaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SIP SOPAN) Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin di Hotel Nasa pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025.

Hadir membuka acara Sosialisasi adalah Wali Kota Banjarmasin Bapak H.M Yamin H.R yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Bapak ikhsan Budiman, SH, MH beserta Plt. Asisten Administrasi Umum Bapak Iwan Fitriady, SH, MH.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah, RSUD Sultan Suriansyah, UPTD dan Bagian-Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dengan Narasumber adalah Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Ibu Dr.Eka Rahayu Normasari, ST, MM, M.Si dan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Diskominfotik Kota Banjarmasin Bapak Mohamad Albie, S.Kom.

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan yang memuat tahapan yang harus dilalui secara sistematis untuk menyelesaikan suatu proses kerja. Penyusunan dan penerapan SOP bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2012 tentang pedoman penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan teknis pelaksanaan penyusunan SOP AP melalui aplikasi SIP SOPAN, sehingga menjadi salah satu langkah untuk menghapus praktik manual yang lambat, tidak terdokumentasinya SOP dengan baik, dan rawan inkonsistensi, agar seluruh SOP dapat disimpan secara terpusat, mudah diakses, serta selalu diperbarui sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services