Sebagai upaya penataan tata laksana pemerintahan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui
Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi Standar
Operasional Prosedur melalui Sistem Informasi Pengelolaan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SIP SOPAN) Tahun 2025 di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin di Hotel Nasa pada Hari Senin Tanggal 25
Agustus 2025.
Hadir membuka acara Sosialisasi adalah Wali Kota
Banjarmasin Bapak H.M Yamin H.R yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota
Banjarmasin Bapak ikhsan Budiman, SH, MH beserta Plt. Asisten Administrasi Umum
Bapak Iwan Fitriady, SH, MH.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah,
RSUD Sultan Suriansyah, UPTD dan Bagian-Bagian pada Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin, dengan Narasumber adalah Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin
Ibu Dr.Eka Rahayu Normasari, ST, MM, M.Si dan Pranata Komputer Ahli Pertama
pada Diskominfotik Kota Banjarmasin Bapak Mohamad Albie, S.Kom.
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan yang memuat tahapan yang
harus dilalui secara sistematis untuk menyelesaikan suatu proses kerja.
Penyusunan dan penerapan SOP bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga
kewajiban yang diatur dalam PERMENPAN
RB NOMOR 35 TAHUN 2012 tentang pedoman penyusunan SOP Administrasi
Pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman dan penjelasan teknis pelaksanaan penyusunan SOP AP
melalui aplikasi SIP SOPAN, sehingga menjadi salah satu langkah untuk menghapus
praktik manual yang lambat, tidak terdokumentasinya SOP dengan baik, dan rawan
inkonsistensi, agar seluruh SOP dapat disimpan secara terpusat, mudah diakses,
serta selalu diperbarui sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan.