(24.08.2022) Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi pengembangan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP) dalam rangka peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sistem informasi yang dibangun ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan
Akuntabilitas Kinerja untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan pembenahan sistem perencanaan dan pelaporan
kinerja pemerintah tidak hanya sebagai wujud pelaksanaan amanat
perundang-undangan, namun juga bentuk kesadaran dari aparatur negara dalam
mewujudkan perubahan birokrasi yang transparan dan akuntabel di bidang
penyelenggaraan negara. Instansi Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan SAKIP secara
konsisten agar dampak positif dari penyelenggaraan negara itu sendiri dapat
dirasakan oleh masyarakat luas, menegaskan akan pentingnya penerapan clean government
dan good governance secara menyeluruh yang menjadi prinsip untuk memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat.
Mengingat pelaksanaan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut sangat penting untuk
peningkatan kinerja kedepannya dan perwujudan tanggung jawab pemerintah atas
anggaran yang dilaksanakan kepada masyarakat, maka dengan memanfaatkan
perkembangan teknoklogi informasi untuk memaksimalkan proses sistem
akuntabilitas kinerja yang lebih efektif dan efisien, Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin mengembangan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah berbasis teknologi informasi dalam kemasan SIKAP (Sistem
Informasi Kinerja Aparatur) Pemerintah Kota Banjarmasin mulai dari
pendokumentasi rencana kerja pembangunan daerah, indikator kinerja utama,
rencana strategis unit kerja, perjanjian kinerja sampai dengan level pegawai
terendah, rencana aksi pencapaian sasaran kinerja sampai dengan level pegawai
terendah, pelaporan monitoring kinerja triwulan dan tahunan, serta realisasi
keuangan setiap program, kegiatan dan sub kegiatan.

panduan penggunaan aplikasi : https://bit.ly/panduansikap